Beranda Tangerang Raya PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang, Ini Kegiatan Yang Diperbolehkan

PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang, Ini Kegiatan Yang Diperbolehkan

651
0
ppkm level 3

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung dari tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel dengan No. 443/3028 Huk.

Lalu, apa saja sih kegiatan masyarakat yang diperbolehkan? Berikut kegiatan-kegiatan sesuai Surat Edaran Walikota Tangsel:

1. Bagi institusi atau lembaga pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaraan tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas.

2. Bagi perkantoran

Bagi perkantoran sektor non esensial menerapkan Work From Home. Sedangkan Sektor esensial pada sektor komunikasi dan teknologi, keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, sektor perhotelan non penanganan covid, sektor ekspor dan impor dapat beroperasi 50 persen.

Sementara pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan Work From Office 25 persen. Sedangkan pada sektor esensial pada pemerintahan dan pelayanan publik beroperasi 50 persen Work From Office.

3. Mall/Pusat Perbelanjaan

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen pada pukul 10.00 – 21.00 WIB
  • Usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup

4. Pasar Tradisional

Jam operasional dibatasi dari pukul 05.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional non pokok dapat beroperasi pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung50 persen.

5. Supermarket, Toko Kelontong/Pasar Swalayan

Jam operasional dibatasi dari pukul 08.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Industri Kecil dan Pelayanan Makanan 

  • Rumakan makan dan cafe ruang tertutup dapat menerima makan di tempat 25 persen dari kapasitas maksimal, 1 meja maks 2 orang dengan durasi makan 30 menit. Jam operasional 05.30 – 22.00 WIB
  • Rumah makan dan cafe pelayanan terbuka dapat beroperasi pukul 05.30 – 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan 1 meja maks 2 orang.
  • Warung makan, warung nasi, warteg, PKL, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai 05.30 – 22.00 WIB dengan maks pengunjung 50 persen makan dji tempat (dine-in) menjaga jarak minimal 1 meter dan dengan durasi makan maks 30 menit.
  • Pedaganng kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, laundry, pencucian kendaraan, babershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai 05.30 -22.00 WIB dengan prokes ketat

7. Tempat Ibadah

Dapat melakukan kegiatan beribadah dengan kapasitas 50 persen

8. Akad Nikah

  • Dihadiri 20 persen dari kapasitas maksimal lokasi
  • Resepsi pernikahan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari satgas covid-19 tingkat kecamatan dengan pembatasan undangan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

9. Kegiatan olahraga

  • Kegiatan olahraga (Outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diijinkan dibuka dengan jam 05.30 – 20.00 WIB dengan jumlah maks 50 persen kapasitas
  • Untuk kegiatan olahraga ruang tertutup, berkelompok dan pertandingan ditutup sementara

10. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan

Dapat dilakukan pertemuan dengan kapasitas 25 persen

11. Transportasi Umum

Dilakukan pengaturan dengan kapasitas 70 persen dengan prokes ketat

12. Apotek/Toko Obat

Beroperasi selama 24 jam dengan prokes ketat

13. Kegiatan Konstruksi

Dapat beroperasi 100 WFO dan konstruksi non infrastruktur publik diijinkan dengan maksmal 30 orang dengan prokes ketat

14. Fasilitas Umum, Tempat Hiburan, Aset Buda dan Seni

Ditutup Sementara

15. Perjalanan Domestik jarak jauh

  • Menunjukan kartu vaksin (min. dosis pertama)
  • Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • untuk dua ketentuan diatas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali tidak berlaku untuk transportasi aglomerasi seperti Jabodetabek
  • Supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin
  • Untuk perjalanan pesawat udara antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis ke-2 dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

Demikian ketentuan aturan selama PPKM Level 3. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas). (Adv)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini