siarnitas.id – Polsek Ciputat Timur (Ciptim) telah mengungkapkan tiga kasus pelaku tawuran pelajar SMA dengan barang bukti puluhan senjata tajam (Sajam) berupa kelewang dan celurit.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas mengatakan, Tiga pelaku tawuran tersebut bertempat di Cirendeu, Sawah Baru dan Cempaka Putih.

“TKP pertama, dasar laporan LP/A/14/IX/2024/Sek.Ciptim/SPKT, tanggal 14 September 2024 di Taman Situ Gintung Kelurahan Cirendeu Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Ciptim pada Kamis (26/9/2024).

TKP pertama, polisi telah menahan dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki yang berinisial MM (18) dan FM (18) dengan barang bukti sembilan sajam dan 21 unit sepeda motor.

BACA JUGA :  5 Muatan RPJPD 2025-2045 di Tangsel

Lalu, pada TKP kedua di Kampung Sawah Tegal Rotan Depan Pom Bensin Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Kecelakaan Angkot di Serpong, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

“TKP kedua telah ditahan berinisial MR (18) laki-laki, dengan barang bukti satu sajam dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada TKP ketiga didepan Mie Gacoan Jalan Ir H. Juanda Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.

“TKP ketiga telah ditahan dua orang laki-laki berinisial MIA (20) dan MY (21) dengan barang bukti satu buah sajam,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 TAHUN 1951.

BACA JUGA :  Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

“Dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News