siarnitas.id – Seorang laki-laki berinisial A (49) berprofesi sebagai sopir angkot yang menabrak sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang kaki lima di dekat Masjid Agung Al-Mujahidin, Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan tersebut menimpa sepeda motor hingga pedagang kaki lima yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan, polisi telah menetapkan sopir angkot berinisial A (49) menjadi tersangka.
“Terhadap saudara A pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalulintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024,” katanya dalam keterangannya, ditulis pada Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Pelaku Penculikan Anak di Jombang dan Ciputat Belum Ditangkap, Polisi Kerja Lambat, Anak Trauma Berat
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rohmatullah mengatakan, sopir angkot yang telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil olah TKP.
Dirinya menjelaskan, bahwa polisi menggelar olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara itu pada tanggal 20 September 2024.
“Hasil gelar perkara unit Gakkum Sat Lantas terhadap A, statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 dilakukan penahanan,” katanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, dikatakannya, bahwa sopir angkot yang telah ditetapkan sebagai tersangka, itu tidak dalam pengaruh narkoba.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap A, hasilnya negatif narkoba,” tandasnya.
Perlu diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al-Mujahidin, Serpong Tangsel pada Senin (16/9/2024).
Kecelakaan tersebut antara kendaraan minibus (angkot) menabrak sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News