Beranda Eksekutif Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Satpol PP Tangsel Razia Peredaran Miras di...

Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Satpol PP Tangsel Razia Peredaran Miras di Cafe Lasalapal

510
0
Lasalapal cafe & bistro
Satpol PP Tangsel gelar razia miras di Cafe & Bistro Lasalapal. Sabtu (31/12/2022).

siarnitas.id – Perayaan malam tahun 2023, Satpol PP Tangsel menggrebek Cafe & Bistro Lasalapal di Jalan Tekno Widya No.D12-15, Setu, Kota Tangerang Selatan, lantaran masih menjual Minuman Keras (Miras). Sabtu (31/12/2022), malam hari.

Baca Juga : Strategi Jemput Bola, PAD 2022 Uji KIR di Tangsel Goal Target

Pada saat dikonfirmasi awak media siarnitas.id, pihak Cafe & Bistro Lasalapal yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya dirazia oleh Satpol PP Tangsel dalam merazia miras tersebut. Dalam hal ini, Ia juga tidak mau banyak berbicara.

“Iya ada razia di Lasalapal cuma bukan saya yang iniin ya bang, langsung ke pihak terkait aja. Saya mohon maaf sebelumnya tidak bisa banyak bicara. Saya tidak bisa banyak omong nih bang, dicari tau aja, sorry ya,” katanya. Minggu (1/1/2023).

Sementara itu, pada saat dikonfirmasi awak media siarnitas.id, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Suherman mengatakan, razia tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Kurang Sergap Soal Peredaran Miras? Benyamin Davnie: Kasih Tahu Saya

“Dalam rangka penegakan Perda, sesuai Perda no. 4 tahun 2014 tentang Minol, di Tangerang Selatan dilarang mengedar dan menjual minuman berakohol gitu pak,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini