siarnitas.id – Tempat hiburan malam di kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel lantaran masih menjual Minuman Beralkohol (Minol) pada Kamis (9/3/2023).
Penggerebekan tersebut, disinyalir menjelang bulan Ramadhan 2023 dan juga dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) Tangsel nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Baca Juga : Bandel Jual Miras! Lasalapal Cafe & Bistro Digrebek Satpol PP Tangsel
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, tim gagak hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan.
Operasi penegakan Perda itu, lanjut Muksin, dilakukan dibeberapa tempat hiburan malam yang pihaknya datangi untuk dilakukan pemeriksaan
“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik,” kata Muksin usai melakukan razia Minol di beberapa tempat hiburan malam.
Adapun, sebanyak ratusan minol diamankan oleh Satpol PP Tangsel, selanjutnya akan dimusnahkan bersama-sama hasil razia tersebut.
Selain merazia minol, Satpol PP juga merazia para karyawan tempat hiburan malam tersebut. Para karyawan itu diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
Baca Juga : Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Satpol PP Tangsel Razia Peredaran Miras di Cafe Lasalapal
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” ucapnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan identitas pegawai dengan memeriksa KTP, Satpol PP tidak menemukan para karyawan yang bekerja di bawah umur.
“Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News