Beranda Eksekutif Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam Dapati Alat Kontrasepsi dan Miras

Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam Dapati Alat Kontrasepsi dan Miras

802
0
Satpol PP Tangsel
Foto (siarnitas.id) Satpol PP Tangsel Kembali Menggelar Razia Tempat Hiburan Malam Menyita Miras Dan Alat Kontrasepsi. Sabtu (23/4/2022)

siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar Kecamatan Setu dan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (23/4/2022) malam.

Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya THM yang masih berani buka serta melanggar Surat Edaran Wali Kota di bulan Ramadhan dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga : Kasatpol PP Tangsel Sosialisasi SE Walikota dan Bagikan Migor ke Warteg

“Kami melakukan investigasi setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka serta melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Minggu (24/04/2022).

Satpol PP Tangsel
Foto (siarnitas.id) Satpol PP Tangsel Kembali Menggelar Razia Tempat Hiburan Malam sita Miras Dan Alat Kontrasepsi. Sabtu (23/4/2022)

Oki menjelaskan, anggotanya menyita ratusan botol minuman keras (miras) beserta unit sound system yang digunakan sebagai karaoke serta alat kontrasepsi.

“Kita juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan,”tutur Oki.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan nantinya akan dilakukan pendataan serta dilaporkan ijin sita ke pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Berhasil Razia Tempat Penginapan Dalam Rangka OTT

“Kami tidak akan pernah bosan melakukan penertiban di bulan Ramadhan ini, bagi yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, serta akan kita panggil para pemilik untuk penindakan lebih dalam,”pungkasnya. (bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini