siarnitas.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga : Penemuan Mayat di Pagedangan, Polsek Tangkap 3 Tersangka
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ungkapnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, juga dinyatakan bersalah, lantaran telah melakukan perusakan CCTV yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, Namun, tidak adanya bukti yang valid.
Hakim juga menyatakan, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Baca Juga : Tangsel Jadi Tuan Rumah Kejurda Olahraga Sambo, Begini Respon Pemkot
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.
Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News