Tangerang Selatan, siarnitas.id – Ledakan di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital, BSD Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perlakuan tidak mengenakan terhadap Jurnalis yang terjadi pada Kamis (21/9/2023).
Peristiwa tidak mengenakan itu lantaran dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan wartawan atau jurnalis yang sedang meliput.
Baca Juga : Ledakan di RS Eka Hospital BSD Tangsel Akibatkan Aroma Bahan Kimia Menyengat
Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan atau jurnalis, lalu mengembalikannya kembali.
Aksi perampasan handphone itu, dilakukan satpam ketika wartawan sedang merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.
Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam kemudian merampas handphone tersebut.
Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.
Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital BSD.
Menurutnya, aksi Satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga : Giliran Puslabfor Polri Turun ke Lokasi Ledakan RS Eka Hospital BSD
“Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Eko.
Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital BSD itu.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:
1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News