Beranda Eksekutif SAH! Tiga Raperda Tangsel Disetujui

SAH! Tiga Raperda Tangsel Disetujui

244
0
Raperda Tangsel
Foto: DPRD Tangsel menyetujui tiga Raperda Pemkot Tangsel

siarnitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tangsel atas persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut.

Baca Juga : Raperda Pajak Daerah Tangsel Disetujui

“Dalam kesempatan ini izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Tangerang Selatan, terutama kepada BAPEMPERDA dan Panitia Khusus yang telah bekerja keras melakukan pembahasan secara intensif, sehingga pada hari ini dapat tercapai persetujuan bersama,” kata Benyamin dalam sambutannya di Rapat Paripurna persetujuan tiga Raperda, Selasa (4/4/2023).

Adapun, persetujuan tiga Raperda itu antara lain; Raperda kota Tangerang Selatan tentang bangunan gedung, Raperda kota Tangerang Selatan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lalu, Raperda kota Tangerang Selatan tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas pembangunan investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS).

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 71 sampai dengan pasal 81 Perda nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga : Raperda APBD 2023 Tangsel Senilai Rp 4,3 T, Ini Alokasi Dana Yang Diprioritaskan Pemkot

“Walikota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur setelah menerima Raperda dari pimpinan DPRD, menetapkan Perda, serta mengundangkan Perda dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini