siarnitas.id – Hotel Nite and Day Alam Sutera, Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan perihal perijinan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Manager Hotel Nite and Day Alam Sutera, Herlina mengatakan, pihaknya mengakui bahwa hotel tersebut masih mengurusi ijin Surat Laik Fungsi (SLF) untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita dalam tahap berbenah untuk izin, sebelum kejadian kita juga sudah melakukan pengurusan alih fungsi dari IMB menjadi PBG,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di Hotel tersebut, ditulis pada Selasa (2/7/2024).
“Sebenarnya memang harus dirubah, mau itu izin hotel, saya juga harusnya dirubah, saya juga selalu komunikasi dengan orang PTSP, masalah perizinan, nah itu sudah kita uruskan,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Tabrak Aturan Alih Fungsi, Hotel Nite and Day Alam Sutera Masih Beroperasi
Selain itu, dirinya mengakui dari segi instalasi dan proteksi, Hotel tersebut juga sedang melakukan pembenahan, sehingga hotel tersebut tidak laik fungsi.
“Dari segi instalasi segala macam dan proteksi kita juga lagi melakukan pembenahan projek, tapi proyek sendiri kan bukan kaya bangun gedung ya, kita butuh soft drawing hidran, bangunan letaknya, karena itu kan butuh persetujuan dengan pihak arsiteknya dan melibatkan banyak pihak dan itu memang sedang dalam proses, tahun ini kita targetkan sudah selesai, dalam tiga bulan ke depan kita planning sudah selesai,” ungkapnya.
Pasalnya, Hotel Nite and Day Alam Sutera tersebut sudah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.
Hotel tersebut harus dilakukan inspeksi dan penertiban oleh Pemerintah Daerah karena adanya indikasi bangunan gedung berubah fungsi sesuai dengan pasal 149 ayat 2 huruf C.
Adapun, dalam pasal 150 yang berbunyi;
1. Penertiban sebagaimana dimaksud
oleh Pemerintah Daerah terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung:
a. tanpa PBG;
b. tidak sesuai dengan PBG;
c. tanpa SLF; dan/atau
d. tidak sesuai dengan SLF.
2. Dalam hal ditemukan Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilik memberikan laporan kepada Dinas Teknis.
Baca Juga : Hotel Nite and Day Alam Sutera “Tabrak” Aturan, Damkar Tangsel: IMB nya Kos-kosan
3. Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang melaksanakan Pemanfaatan Bangunan Gedung tanpa PBG atau tidak sesuai dengan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis kepada Pemilik Bangunan Gedung sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
b. penghentian sementara Pemanfaatan bangunan Gedung;
c. penghentian tetap Pemanfaatan Bangunan Gedung, pencabutan PBG, dan perintah Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
d. denda administratif.
4. Biaya Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibebankan kepada Pemilik Bangunan Gedung.
5. Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang melaksanakan Pemanfaatan Bangunan Gedung tanpa SLF atau tidak sesuai dengan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis kepada Pemilik Bangunan Gedung sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
b. penghentian sementara Pemanfaatan bangunan Gedung;
c. penghentian tetap Pemanfaatan Bangunan Gedung dan pencabutan SLF; dan
d. denda administratif.
Namun, dalam pantauan redaksi siarnitas.id pada saat bertemu dengan pihak tersebut pada Jumat, 28 Juni 2024, hotel tersebut masih beroperasi dan menerima tamu.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News