Beranda Eksekutif KPU Tangsel Tanggapi Kesalahan Administrasi Bacaleg Pindah Parpol

KPU Tangsel Tanggapi Kesalahan Administrasi Bacaleg Pindah Parpol

90
0
Kesalahan Administrasi KPU Tangsel
Foto: Kantor KPU Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi pernyataan dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel terkait kesalahan administrasi Bacaleg yang pindah Parpol.

Pernyataan dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel itu saat sidang ke-2 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

Baca Juga : Sidang ke-2 Bawaslu Tangsel, DPC Partai PDI-Perjuangan Sebut Ada Kesalahan Administrasi dari KPU

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya hanya menanggapi sesuai dengan bukti sesuai mekanisme regulasi yang ada.

“Ya kita menanggapi juga sesuai dengan fakta dan bukti kita aja, misalkan dia nanya terkait kegandaan ya kita jawab dengan mekanisme sesuai regulasi kita normatif lah penjelasan-penjelasan kita itu,” kata Ajat saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (14/11/2023).

Selain itu, terkait pernyataan PDI-Perjuangan kesalahan administrasi nomor urut dari KPU. Ajat mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan bukti dokumen yang sesuai yang ada.

“Ya kita kan tetap berpegangan apa yang kita keluarkan dokumennya bukti nya juga ada. Jadi kalau ada perbedaan alat bukti antara yang dipegang dia dengan yang punya KPU ya tanyakan ke mereka lah,” jelas Ajat.

KPU Tangsel mempertanyakan terkait dokumen yang diperoleh DPC Partai PDI-Perjuangan sumbernya bukan dari KPU.

“Ya klo di kita kan surat kita kan itu ada perbedaan antara surat yang diperoleh dari PDIP dengan yang kita punya, kalau perbedaan itu ya tanya mereka ke PDI dapat darimana, sumber nya dari siapa,” ungkapnya.

“Ya kalau kita kan tidak ada template urusan internal partai. Kalau surat pengunduran diri ya itukan urusan internal partai,” imbuh Ajat.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Irfan Fahmi menyebut adanya kesalahan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terkait Bacaleg dari partai PDI-Perjuangan yang pindah ke partai PSI.

Baca Juga : Sidang ke-2 DCT, Bawaslu Tangsel Nyatakan Alat Bukti PDIP dan KPU Tangsel Sah

Hal itu diungkapkan usai adanya sidang ke-2 penyelesaian sengketa proses pemilu terkait pemeriksaan alat bukti dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel pada Selasa (14/11/2023).

“Itulah yang kami simpulkan adalah kesalahan administrasi dari KPU,” kata Irfan Fahmi kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini