Tangerang Selatan, siarnitas.id – Kuasa Hukum DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Irfan Fahmi menyebut adanya kesalahan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terkait Bacaleg dari partai PDI-Perjuangan yang pindah ke partai PSI.
Hal itu diungkapkan usai adanya sidang ke-2 Bawaslu Tangsel, penyelesaian sengketa proses pemilu terkait pemeriksaan alat bukti dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga : Sidang ke-2 DCT, Bawaslu Tangsel Nyatakan Alat Bukti PDIP dan KPU Tangsel Sah
“Itulah yang kami simpulkan adalah kesalahan administrasi dari KPU,” kata Irfan Fahmi kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.
“KPU sendiri tidak mengakui produk nya dia (KPU), jadi ya intinya tidak ada hal yang sempurna di dalam penyelenggaraan khususnya penanganan sengketa dalam pencalonan ganda ini,” sambung nya.
Dirinya menyampaikan dalam persidangan itu penting, karena sidang ajudikasi itukan ada proses pengajuan alat bukti, salah satu alat bukti pengakuan pemohon dan termohon. KPU di dalam sidang tersebut mengajukan jawaban dan jawaban itu bisa jadi pengakuan.
Lebih lanjut, dirinya memberikan pemahaman bahwa pengakuan itu tidak muncul selama proses ajudikasi baik itu dengan surat maupun dengan pernyataan-pernyataan yang muncul di dalam persidangan.
“Kami menyampaikan bahwa terdapat poin-poin yang menurut kami, KPU terdapat persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, KPU mengakui bahwa memang tidak punya formulir template untuk surat pengunduran diri bagi calon apabila ditemukan ganda dan calon mengundurkan diri dari satu partai lain dengan tujuan untuk pindah partai diajukan melalui partai lain.
“Itu surat pengunduran diri nya tidak ada template nya. Kalau memang sudah dapat diantisipasi terjadi kegandaan dari lintas partai apabila terjadi pencalonan di masa itu harusnya sudah ada,” ujar Irfan.
Baca Juga : DPC PDI-Perjuangan Tidak Terima Hasil Putusan, Begini Tanggapan KPU Tangsel
Selanjutnya, dikatakan Irfan, bahwa ternyata ada dua surat yang berbeda. KPU tidak mengakui suratnya sendiri yang ditujukan kepada DPC Partai PDI-Perjuangan yaitu surat pada tanggal 9 Oktober 2023 dengan perihal pemberitahuan.
“Di dalam surat KPU itu yang kita terima, dia bilang telah terjadi ke gandaan atas nama saudara Syafei dicalonkan oleh PSI untuk dapil 2 nomor urut 2, sementara yang dijadikan bukti oleh KPU pada persidangan ini beda,” ungkap Irfan.
“Letak beda nya itu KPU menyebutkan nomor urutnya 5 bukan 2. Kami ingin meminta ketegasan dari pihak KPU perbedaan ini karena apa, dipersidangan tadi, KPU bilang saya tidak tahu itu,” tambahnya.
Maka, lanjut Irfan, letak ketidaksempurnaan sebenarnya bermuara pada kecermatan KPU dalam menetapkan saudara Syafei Memenuhi Syarat (MS) diajukan oleh PSI untuk maju di dapil 2 nomor urut 5.
“Dari pertanyaan kami, dalam rangka ingin membuktikan dalil bahwa ada yang tidak sempurna kinerja KPU dalam menangani persoalan pencalonan ganda ini,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News