siarnitas.id – Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alvino Cahyadi menanggapi adanya hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan anak yang sangat meresahkan di wilayah Kota Tangsel.
Hal itu dikatakan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Polres Tangsel pada Kamis 3 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan, bahwa pelaku pencabulan anak dikenakan seluruh pasal terkait pelecehan dan pencabulan anak.
Sehingga, lanjutnya, para pelaku pencabulan anak bakal diterapkan hukuman kebiri.
“Tentunya yang kami terapkan seluruh pasal, yang salah satu pasalnya ada menyebutkan ancaman hukuman demikian (kebiri) yang kami terapkan,” katanya dalam konferensi pers tersebut, ditulis pada Jumat (4/10/2024).
Baca Juga : Marak Pencabulan Anak di Tangsel, Ketua KPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menekankan bagi pelaku pencabulan anak untuk dihukum Kebiri.
Hal itu dikatakan usai konferensi pers bersama Polres Tangsel dalam pengungkapan kasus pencabulan anak di Kota Tangerang Selatan.
Dirinya mengatakan, bagi pelaku pencabulan anak harus dihukum Kebiri, karena sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2016.
“Ya karena sudah aturan perundangan, dijalankan,” katanya kepada redaksi siarnitas.id, ditulis pada Jumat (4/10/2024).
Dirinya menjelaskan, hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan anak itu hukuman tambahan, karena hukuman pokoknya hanya 15 tahun.
“Kebiri itu tambahan, justru saya mengejar pemberatan, karena 15 tahun sampai 20 tahun ya itu pokoknya,” jelasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News