Beranda Tangerang Raya Polisi Tetapkan Marbot Masjid ‘Predator Seksual’ di Tangsel Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Marbot Masjid ‘Predator Seksual’ di Tangsel Jadi Tersangka

61
0
Predator seksual Tangsel
Ilustrasi

siarnitas.id – Oknum yang berprofesi sebagai guru ngaji sekaligus marbot masjid MH (40) yang menjadi ‘Predator Seksual‘ mencabuli 8 anak perempuan di Kampung Maruga, Serua Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan MH menjadi tersangka atas pencabulan 8 anak.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,” katanya kepada awak media pada Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, Kasus pencabulan anak atau Predator Seksual di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi, pelaku merupakan seorang guru ngaji dan marbot masjid berinisial MH (40) yang diduga mencabuli delapan anak perempuan.

Pelaku melakukan aksi nya di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Tangsel. Perbuatan cabul pelaku terbongkar karena salah satu korban berani buka suara ke orang tuanya.

Baca Juga : UPTD PPA Tangsel Ungkap 8 Anak Jadi Korban ‘Predator Seksual’ Marbot Masjid, Tri Purwanto: Bisa Jadi Lebih Dari Itu

Pelaku dikenal warga sebagai guru ngaji dan marbot masjid Al-Huda di Kampung Maruga, Serua, Ciputat Tangsel. Pelaku hampir diamuk massa atas aksi bejatnya pada Minggu, 29 September 2024.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, para orangtua korban telah membuat laporan kepolisian pada minggu malam tersebut.

“Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut,” kata Alvino kepada wartawan, ditulis pada Selasa, (1/10/2024).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini