siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkapkan empat kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang ber wilayah di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan itu dijelaskan dalam Konferensi Pers di halaman kantor Polres Tangsel pada Selasa (17/9/2024).
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor D.H Inkiriwang mengatakan, pihaknya melalui Sat Reskrim telah mengungkapkan empat kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Ada empat kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang telah diungkap Polres Tangsel,” katanya dihadapan para insan pers.
Dirinya mengatakan, Polres Tangsel harus hadir dalam mengayomi dan memberikan perlindungan hukum kepada anak dan perempuan secara tegas.
“Untuk kami harus hadir untuk melindungi, mengayomi anak dan perempuan dalam perlindungan hukum secara tegas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, kasus pertama korban berinisial A (11) laki-laki sedang bermain sepeda bersama teman nya pada Minggu 8 September 2024 pukul 16.00 WIB di Jelupang Serpong Utara.
“Tersangka pengemudi Ojek Online datang menghampiri korban dan teman-temannya lalu menawarkan korban dan dua orang temannya untuk diantarkan pulang ke rumah,” katanya.
Tersangka menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 20 ribu. Lalu, tersangka mengajak keliling korban dan berhenti di suatu tempat diduga kebun kosong yang sepi dan di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Pada Senin 9 September 2024 Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M.B (49),” imbuhnya.
Baca Juga : Polresta Tangerang Bekuk 2 Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi 17 Kali
Lalu, lanjut Alvino, kasus kedua tindak pidana asusila anak yang dilakukan oleh orang tua sambung yang berkeadilan di Pondok Pucung, Pondok Aren Tangsel.
“Korban inisial F (11) berjenis kelamin perempuan dan tersangka berinisial H (51),” katanya.
Tindak pidana asusila tersebut dari semenjak tahun 2014, tersangka bapak sambung korban dari pernikahan secara siri dengan ibu kandung korban.
“Dari hasil pemeriksaan diduga perbuatan tersangka sudah terjadi lebih kurang empat kali,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus ketiga mengenai asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung di Pondok Pucung, Pondok Aren Tangsel.
“Korban berinisial N (15) perempuan, dan tersangka berinisial SH (45) laki-laki,” katanya.
Kejadiannya pada bulan April 2024 dan bulan Mei 2024, Polres Tangsel mendapat laporan warga pada Selasa 27 Agustus 2024 mengenai seorang bapak kandung sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
“Tindakan asusila terhadap korban sudah terjadi lebih kurang tiga kali,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus keempat mengenai tindakan asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan korban yang berjumlah 7 orang anak.
“Korban berinisial A (8), A (10), A (11), S (11), B (8), P (9) dan A (9) semuanya berjenis kelamin laki-laki dan tersangka berinisial R (13) laki-laki,” katanya.
AKP Alvino mengungkapkan, kejadian berawal bulan April 2024 bertempat di Taman Jajan, Desa Cibogo, Cisauk Kabupaten Tangerang.
Tersangka R meminta para korban untuk menurunkan celananya agar diajak bermain dalam kelompok R, apabila tidak menuruti, tersangka mengancam korban untuk memberikan uang dan dipukuli oleh tersangka.
“Para korban terpaksa menuruti perintah R untuk selanjutnya dilakukan tindakan asusila,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News