Beranda Tangerang Raya 3 Pelaku Pengedar Ganja 140,4 Kg Diancam Hukuman Mati, Polres Tangsel Masih...

3 Pelaku Pengedar Ganja 140,4 Kg Diancam Hukuman Mati, Polres Tangsel Masih Kejar 1 Pelaku

112
0
pengedar ganja di tangsel
Foto: Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap tiga pelaku pengedar ganja jaringan Sumatera-Jawa dengan seberat 140,4 Kilogram, jika diakumulasikan senilai Rp 2,1 miliar.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku pengedar ganja dan satu masih dalam buronan.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38 dan 1 buron berinisial R, berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” katanya saat konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin (19/8/2024).

Penangkapan tersebut, adanya informasi Masyarakat akan ada pengiriman dan transaksi narkotikan dalam jumlah besar jaringan Sumatera-Jawa.

Setelah itu, Tim Polres Tangsel melakukan pengejaran hingga kendaraan pelaku keluar di pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Tim berhasil menangkap dua pelaku inisial H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram.

Usai ditangkap, dari hasil keterangan pelaku, Polres Tangsel melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta dan mengamankan 1 pelaku berinisial S dengan barang bukti ganja 91,2 gram dan kue cookies mengandung ganja 102 keping yang siap diedarkan.

Lebih lanjut, setelah mendapat informasi dari pelaku, ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial R dari Medan yang saat ini masih buronan.

Dari barang bukti ganja sebanyak 140,4 gram jika diakumulasikan senilai Rp 2,1 miliar dan menyelamatkan 1.407.000 jiwa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini