Beranda Opini Kembali Bergabungnya Kemenristek dan Kemendikbud

Kembali Bergabungnya Kemenristek dan Kemendikbud

411
0

Oleh : Rifkhan
(Dosen Universitas Pamulang dan
Pemerhati Pendidikan dan Penelitian Perguruan Tinggi)

Siarnitan.id Kebijakan pemerintah presiden Joko Widodo saat periode keduanya seperti terkesan plin-plan, ketidakjelasan kebijakan beliau terlihat dari kembali dileburnya dua kementerian yang saat awal kepemimpinan di periode kedua tahun 2019 terpisah, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional (KemenristekBrin) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dari kedua kementerian tersebut terpisah antara Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, hal ini membuat kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan dijalankan pada periode pertama saat Kementeriaan Riset dan Teknologi masih bergabung dengan Pendidikan Tinggi menjadi tidak efektif saat kedua lembaga tersebut terpisah, khususnya dalam hal kegiatan Tri Dharma yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab Civitas Akademika Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kita bisa lihat ketidakefektifan tersebut dari kegiatan-kegiatan Tri Dharma yang didalamnya terdiri dari Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat yang tidak satu irama pada saat kedua lembaga tersebut terpisah, sebagai contoh mengenai urusan Pendidikan dan Pengabdian masih menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang di dalamnya ada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, sedangkan urusan Penelitian menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional, hal tersebut menjadi permasalahan yang krusial bagi civitas akademika perguruan tinggi dalam hal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dari kegiatan Tri Dharma.

Ketidakefektifan yang tidak seirama tersebut sepertinya disadari oleh Presiden Joko Widodo di pertengahan periode kedua pemerintahannya, beliau memutuskan untuk merubah nomenklatur penamaan dan tugas tanggung jawab dari Kemendikbud dan Kemenristek menjadi satu kesatuan yang utuh agar tugas dan tanggung jawab serta keterkaitan antara pendidikan dan pengembangan teknologi melalui penelitian menjadi saling mempengaruhi satu sama lain, agar kebijakan-kebijakan yang dibuat atau diputuskan mengenai pendidikan tidak lepas dari peran penelitian dalam mengembangkan teknologi, baik itu pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.

Perubahan nomenklatur dengan bergabungnya Kemendikbud dan Kemenristek menjadi senjata presiden Joko Widodo dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, terlebih dengan berbagai program yang sudah dibangun oleh dua kementerian tersebut, sebagai contoh program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang menjadi andalan Kemendikbud selama dinahkodai oleh Nadiem Makarim menjadikan konsep pendidikan yang lebih kreatif, berdaya saing, inovatif, berwawasan luas karena memiliki kesempatan untuk mendapatkan keilmuan yang lebih luas,

Praktek keilmuan pada industri berbasis kelas dunia, dan juga membuat SDM Indonesia menjadi unggul. Selain itu kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Kemenristek/BRIN selama dinahkodai oleh Prof. Bambang Brodjonegoro perlahan menampakkan hasilnya, terlebih dimasa krisis pandemi Covid-19 bahwa peran riset menjadi kunci agar segera terlepas dan terbebas dari masa krisis kesehatan, bukti nyata yang dilakukan kemenristek terlihat dari kerjasama hasil penelitian antara pemerintah dengan lembaga penelitian perguruan tinggi dalam mengembangkan alat deteksi dini covid 19 seperti GeNose C19 hasil pengembangan penelitian bersama Universitas Gadjah Mada serta pengembangan vaksin Covid 19 yang bernama vaksin merah putih yang dikembangkan bersama Biofarma dan berbagai perguruan tinggi, disamping itu juga Kemenristek/BRIN juga telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) dan Prioritas Riset Nasional (PRN) yang didalamnya mengembangkan penelitian-penelitian dibidang pangan, energi (khusunya energi baru terbarukan dengan lima prioritasnya), kesehatan dan pengobatan, transportasi, rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, maritim, sosio humaniora, seni dan pendidikan, bencana, keanekaragaman hayati, gizi stunting, perubahan iklim, air, dan lingkungan.

Kebijakan-kebijakan dan program-program tersebut menjadi pengejahwantahan dari Visi Presiden Joko Widodo selama periode keduanya yaitu “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” yang didalamnya terdapat pengembangan SDM yang unggul. Oleh karena itu sudah selayaknya lah dua kementerian yang terpisah saat awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk digabung kembali agar kebijakan-kebijakan terkait dengan pendidikan dan riset menjadi kebijakan yang satu dan seirama yang pada hasilnya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara luas yang sudah lama tercermin dalam konsep Tri Dharma yang menjadi tugas dan tanggung jawab civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu anggaran yang dibuat dan dilaksanakan akan lebih mudah menjadi satu pintu dalam pengelolaannya, mengingat alokasi dana pendidikan dan riset dalam APBN menjadi anggaran dengan porsi yang besar setiap tahunnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini