siarnitas.id – Dua Residivis kasus pencurian dan kekerasan JJ (24) warga Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga dan IN (37) warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka harus kembali mendekam di penjara. Dia mencuri handphone seorang perempuan saat sedang berkendara dan memepet korban yang sedang berkendara di Jalan Maja – Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
“Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan residivis dalam kasus sebelumnya,” kata AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Penangkapan bermula saat kedua residivis itu terekam kamera dan videonya tersebar di media sosial hingga viral.
“Berbekal video tersebut, kami mengidentifikasi, akhirnya berhasil menangkap residivis, keterangan dari tersangka mereka pernah mendekam selama 1 tahun dan satunya lagi 6 bulan, kalau tersangka JJ sudah melakukan kejahatan yang sama hingga dua kali, tepatnya di Jalan Raya Cikijing,” tuturnya.
AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu melakukan hunting dan berboncengan hingga menemukan korban, khususnya perempuan dan memepetnya.
“Dalam aksinya tersebut, mereka telah menyiapkan diri dengan membawa sebilah pisau dengan tujuan jika korban melakukan perlawanan akan dilukai, namun korban tidak sempat di lukai dan membawa handphone yang disimpan di laci sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas dasar itu, kedua tersangka kembali mendekam di penjara, “Para tersangka ini, kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,” tukasnya. (Fik)