Beranda Yudikatif Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444...

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H

144
0
Maklumat Kapolda
Foto: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran

siarnitas.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Maklumat itu bernomor Mak/01/III/2023.

Larangan tersebut guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Cetuskan Pembentukan Polisi RW

Menurut Irjen Pol Fadil Imran alasan mengeluarkan maklumat itu diterbitkan agar umat Islam lebih khusyuk dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Polda Metro Jaya dan jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” kata dia di Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Fadil menerangkan, melalui maklumat diharapkan masyarakat menghentikan kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan Sahur On The Road (SOTR).

“Tindakan yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” ujar dia.

Fadil mengimbau kepada masyarkat untuk saling menghargai orang yang berpuasa. Dia pun mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan untuk menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda.

“Kita menghargai orang yang berpuasa.Kami dari Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” tandas dia.

Berikut point-point di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

Baca Juga : Sidak Pasar Jelang Ramadhan, DKP Tangerang Sebut Harga Cabai Naik

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

d. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

e. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini