Siarnitas.id – Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut menjadi rangkaian akhir proses di DPR setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Komisi III sebelumnya menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna, DPR kemudian menyetujui hasil pembahasan Komisi III terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Di tengah proses pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut, harta kekayaan Suyudi ikut menjadi perhatian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, Suyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.847.000.000 atau sekitar Rp5,8 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2026 ketika Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Tangsel Dihentikan, PWI Bakal Adukan Polres Tangsel ke Mabes Polri

Namun, angka Rp5,8 miliar tersebut bukan semata-mata uang yang tersimpan di rekening. Nilai tersebut merupakan keseluruhan harta yang dilaporkan Suyudi dalam LHKPN.

Harta Terbesar Berasal dari Tanah dan Bangunan

Dari total kekayaan tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar.

Suyudi tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp4,6 miliar.

Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar. Aset tersebut tercatat sebagai hibah tanpa akta.

Kemudian terdapat tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi/210 meter persegi dengan nilai Rp2,2 miliar. Aset kedua juga tercatat sebagai hibah tanpa akta.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Jika digabungkan, kedua properti tersebut menyumbang sebagian besar dari total harta kekayaan Suyudi.

Ada Mini Cooper Rp430 Juta

Selain properti, Suyudi juga melaporkan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp457 juta.

Rinciannya terdiri dari sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 senilai Rp27 juta. Kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.

Sementara itu, terdapat Mini Cooper/Minibus tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta. Mobil tersebut tercatat sebagai hibah tanpa akta.

Dengan nilai Rp430 juta, Mini Cooper menjadi aset kendaraan dengan nilai terbesar dalam LHKPN Suyudi.

Suyudi juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta.

Kas dan Setara Kas Rp750 Juta

Komponen kekayaan lainnya berasal dari kas dan setara kas yang mencapai Rp750 juta.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran 2023, Kapolres Tangsel Imbau Warga Agar Titip Kendaraan di Polres atau Polsek

Sementara kategori surat berharga tidak mencantumkan nilai. Begitu pula harta lainnya yang tercatat Rp0.

Pada bagian utang, Suyudi melaporkan Rp0.

Dengan demikian, berdasarkan LHKPN tersebut, total harta bersih yang dilaporkan tetap berada di angka Rp5,847 miliar.

Data LHKPN merupakan laporan harta yang disampaikan penyelenggara negara kepada KPK. Laporan tersebut menjadi informasi publik yang dapat dipantau melalui layanan e-LHKPN.

Meski demikian, angka dalam LHKPN merupakan data kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dan tidak dengan sendirinya menjadi penilaian mengenai asal-usul ataupun legalitas setiap aset.

Kini, setelah DPR memberikan persetujuan, proses pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri memasuki tahap berikutnya. Ia diproyeksikan memimpin Polri setelah Listyo Sigit Prabowo.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News