siarnitas.id – Menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menantang, Diskominfo Tangsel harus berani melakukan Take Down berita hoax di media sosial.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam Rapat Forkopimda di Serpong, pada Senin (12/8/2024).
Dirinya mengatakan, dalam hal berita bohong, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menghapus berita bohong tersebut.
Baca Juga : Rapat Forkopimda Tangsel, Bawaslu Ungkap Isu Strategis Jelang Pilkada 2024
“Kemudian juga soal hoax atau berita bohong, itu di Pemilu ataupun di Pilkada banyak, tapi kewenangan Bawaslu itu tidak ada, tapi kami harus mengawasi,” katanya ditulis pada Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, yang berhak untuk menghapus ataupun men take down berita bohong tersebut yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel.
“Ini sangat penting yaitu Diskominfo, bagaimana Diskominfo memantau seluruh berita dan berani men take down,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa Diskominfo Tangsel harus berani men take down berita hoax tersebut, karena Bawaslu Tangsel hanya melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi perihal berita bohong tersebut.
“Ini harus berani men take down berita hoax, kami hanya melakukan pengawasan dan rekomendasi terkait berita hoax tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga : Bawaslu Tangsel Singgung Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Benyamin Bilang Begini
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Tangsel, TB Asep Nurdin membantah pihaknya tidak bisa men take down berita bohong.
Dirinya menegaskan, bahwa Diskominfo mempunyai team cyber hanya untuk mengawasi berita bohong yang berseliweran di media sosial.
Akan tetapi, yang mempunyai kewenangan dalam men take down berita bohong yaitu Kementerian Kominfo.
“Kita punya team terkait dengan cyber di media, tetapi yang punya kewenangan take down, ada di Kementerian Kominfo,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di Serpong, ditulis pada Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, masyarakat yang melihat ataupun menyaksikan berita bohong di media sosial, bisa melaporkan melalui kanal aduan milik Kementerian Kominfo.
“Nanti diadukan aja melalui satu kanal aduan. Nanti pasti di respon,” jelasnya.
“Masyarakat juga bisa laporkan itu di dalam satu kanal itu, di https://aduankonten.id,” sambungnya.
Berkaca pada Pilkada 2020, dirinya mencatat bahwa banyak berita bohong yang berseliweran di media sosial.
“Banyak (berita hoax), kami juga mendapat repoting juga dari Kominfo terkait aduan-aduan konten yang bersifat hoax itu sudah banyak juga Kominfo melakukan take down,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News