Beranda Ragam Ini Pelanggaran Pengguna Jalan Raya Yang Sering Terjadi, Nomor 5 Kamu Termasuk?

Ini Pelanggaran Pengguna Jalan Raya Yang Sering Terjadi, Nomor 5 Kamu Termasuk?

274
0
Jalan raya
Foto (siarnitas.id) Ini Pelanggaran Pengguna Jalan Raya Yang Sering Terjadi, Nomor 5 Kamu Termasuk?

siarnitas.id – di Indonesia, pengguna jalan raya wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan berkendara di jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila kedapatan melanggar, polisi akan langsung menindak, maka dari itu denda tilang dapat dikenakan sesuai tindak pelanggarannya.

Denda tersebut, besaran denda tersebut bisa mencapai Rp 500.000 mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Baca Juga : Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD Tangsel

Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda sebesar itu?

1. Modifikasi Kendaraan

Bagi yang suka modifikasi kendaraan, wajib memahami aturan ini. Penggunaan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas di jalan raya dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Penerapannya sesuai dengan Pasal 279.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Modifikasi kendaraan seperti modifikasi dimensi, mesin hingga kemampuan daya angkut tidak boleh membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas. Bahkan, modifikasi juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor agar tidak merusak lapisan perkerasan maupun daya dukung jalan yang dilalui.

2. Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipasang

Kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya perlu memasang pelat nomor kendaraan. Karena, pelat nomor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya. Pengenaan denda sebesar Rp 500 ribu ini sesuai dengan Pasal 280, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

3. Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda Dihiraukan

Kemudian tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda juga termasuk pelanggaran yang dapat didenda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini tertuang di dalam Pasal 284 yang bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual, Dishub Tangsel Imbau Untuk Hati-Hati Gunakan Angkutan Umum

Salah satu hak pejalan kaki adalah penggunaan trotoar maupun penyeberangan jalan di zebra cross. Bagi pesepeda, penggunaan jalur khusus pesepeda menjadi hak yang wajib dipenuhi. Ini perlu jadi perhatian bagi setiap pengguna jalan raya sebab pelanggaran hak pejalan kaki maupun pesepeda masih cukup sering ditemui.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Aturan lainnya berkaitan dengan persyaratan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan. Pasal 285 Ayat 2 menyatakan, bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur hingga alat pengukur kecepatan dapat dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggadengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

5. Melawan Arus, Menerobos Jalur Busway, hingga Melebihi Batas Kecepatan

Aturan lalu lintas dapat diketahui melalui isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Biasanya, marka jalan maupun rambu lalu lintas memiliki makna seperti perintah maupun larangan. Makna rambu dan marka ini perlu dipatuhi bagi para pengguna jalan.

Baca Juga : Kurangi Contra Flow, Dishub Tangsel Pasang Barrier di Simpang Viktor dan Pertigaan Tekno

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan Ayat 2. Beberapa rambu yang sudah jelas terpampang namun sering dilanggar seperti melawan arus, menerobos jalur, hingga melaju di atas kecepatan yang telah ditentukan. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah”

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

Artikulli paraprakTragis! Mahasiswa di Tangerang Bunuh Diri Diduga Nilai Kuliah Buruk
Artikulli tjetërEks Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini