Beranda Yudikatif Eks Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan

Eks Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan

396
0
tersangka
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Eks Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan

siarnitas.id – Eks Walikota Yogyakarta, HS dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon, Jakarta Timur, Jumat (5/8) lalu.

Keterkaitan Plaza Summarecon sehingga dilakukan penggeledahan dalam perkara ini, karena salah satu tersangkanya yang telah dijerat yakni Vice President Real Estate PT SA Tbk, dengan nama singkatan ON.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).

Baca Juga : Pimpinan Cabang Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

Ali mengatakan, dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen hingga alat elektronik terkait dengan perkara. Temuan tersebut pun kini sudah disita.

“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HS dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Perkara bermula pada tahun 2019. DD selaku Dirut PT JOP bersama ON mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) terkait pembangunan apartemen RK yang berlokasi di Malioboro ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Permohonan tetap diajukan DD meski lokasi apartemen itu masuk dalam kategori wilayah Cagar Budaya. PT JOP disebut merupakan anak usaha PT SA Tbk. Permohonan diajukan dengan atas nama PT JOP.

Lantaran terkendala kelengkapan dokumen, pengajuan permohonan IMB baru dilanjutkan kembali di tahun 2021. Agar tak berbelit, DD dan ON memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Baca Juga : Terhitung 25 Juli 2022, Dudung E Diredja Mundur dari Direktur Utama PT PITS

Sebagai tanda jadi, ON dan DD diduga memberikan beberapa barang mewah. Termasuk di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta.

Atas kesepakatan itu, HS diduga kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk dapat segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut. Walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Seperti adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, ON dan DD diduga kembali memberikan sejumlah uang kepada HS. Kasus ini terbongkar dalam OTT pada awal Juni 2022.

Saat dilakukan tangkap tangan terhadap HS, ON dan DD tengah memberikan uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258. Uang dikemas dalam goodie bag.

HS dan N langsung diamankan dalam OTT tersebut dan sudah ditahan. Sementara keberadaan DD sempat tidak ditemukan. Belakangan, ia hadir ketika dipanggil untuk diperiksa hingga akhirnya ditahan.

Baca Juga : Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. PT SA maupun PT JOP belum berkomentar terkait kasus ini.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini