siarnitas.id – Guru Agama berinisial M alias A ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, guru Agama tersebut lantaran mencabuli tujuh anak berusia 8-10 tahun di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022-Januari 2023.
Baca Juga : 133 Remaja Ajukan Pernikahan Dini ke PA Kabupaten Tangerang
Kasus ini, lanjut Zain, terungkap usai adanya laporan dari orang tua korban pada (15/1) lalu.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” kata Zain dalam keterangannya, ditulis pada Jumat (10/2/2023).
Zain menuturkan, awalnya hanya ada tiga orang yang menjadi korban. Ketika diselidiki lebih lanjut, kini telah ada tujuh anak yang menjadi korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” kata dia.
Polisi telah mengamankan pakaian korban dan pelaku serta hasil visum sebagai barang bukti.
Pelaku, kata Zain, melakukan pencabulan karena ingin menyalurkan hasratnya.
“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” katanya.
Baca Juga : MinyaKita Langka di Sejumlah Pasar Kabupaten Tangerang
Atas perbuatan pelaku pencabulan, kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google New