Beranda Eksekutif DLH Tangsel Gencarkan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

DLH Tangsel Gencarkan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

252
0
Dlh
Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Kota Tangsel Yudha

siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga : DLH Banten Soalkan Ijin Sampah dari Tangsel ke Serang, Begini Kata Kadis LH Tangsel

Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Kota Tangsel Yudha mengatakan, bahwa sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan.

Dlh tangsel

“Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Yudha dalam keterangannya.

Menurutnya, sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik, Timbulan Sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya, jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.

Bukan hanya itu, kata Yudha, Kota Tangerang Selatan mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh.

“Saat ini Kota Tangerang Selatan masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja namun diawali kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.

Dlh tangsel

Baca Juga : DLH Tangsel Gelar Semarak Kemerdekaan dan Muharram Ceria di TPA Cipeucang

“Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini