Beranda Eksekutif DLH Banten Soalkan Ijin Sampah dari Tangsel ke Serang, Begini Kata Kadis...

DLH Banten Soalkan Ijin Sampah dari Tangsel ke Serang, Begini Kata Kadis LH Tangsel

2683
0
Dlh tangsel
Wahyunoto - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel

siarnitas.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menanggapi pernyataan Kepala Dinas LH Provinsi Banten terkait perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangsel ke TPA Cilowong, Kota Serang.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto mempertanyakan ke Dinas Provinsi atas dasar pernyataan perizinan itu ilegal.

“Silahkan dikonfirmasi lagi dasarnya menyatakan ilegal itu apa?,” kata Wahyunoto saat ditemui di kantornya. Selasa (30/8).

Baca Juga : DLH Tangsel Gelar Semarak Kemerdekaan dan Muharram Ceria di TPA Cipeucang

Ia menjelaskan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah.

“Jadi kita pengelolaan sampah mengacu kepada UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah bahwasanya didalam UU itu kerjasama antar pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam UU tersebut pemerintah Provinsi wewenangnya itu memfasilitasi kerjasama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan satu Provinsi.

“Kemudian memediasi apabila ada usulan pendapat sengketa dalam penanganan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota. Kemudian, melakukan koordinasi-koordinasi pengawasan, pembinaan itu wewenang Provinsi yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Jadi tidak ada berbicara masalah izin,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan semua pemerintah baik pusat, kabupaten/kota mengeluarkan izin. Izin untuk kepada pihak perorangan, kelompok atau badan usaha swasta yang mengelola sampah jadi lingkup masing-masing.

Baca Juga : DLH Tangsel Bebenah Data Tata Kelola Lingkungan Perkotaan

Menurutnya, dalam pembagian urusan itu ada kewajiban pemerintah Provinsi Banten untuk mengelola TPA regional sampai dengan saat ini belum.

“Ketika mereka belum mengelola TPA regional, harusnya justru semangatnya adalah membantu menyelesaikan persoalaan penanganan sampah Kabupaten/Kota masing-masing. Apalagi ada kerjasama antara pemerintah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi wilayah Provinsi Banten. Jadi bukan malah persoalan izin, Amdal, bahkan mempermasalahkan dampaknya,” ungkapnya.

Ia menegaskan pemerintah Kota Tangsel sudah membayar retribusi dan juga perihal yang lainnya untuk Kota Serang dalam pengelolaan sampah di TPA Cilowong.

“Selain itu, kita juga membayar retribusi, pemerintah Kota Tangsel juga membayar kompensasi dampak negatif dan diluar itu adalagi bantuan keuangan dari pemerintah Kota Tangsel ke pemerintah Kota Serang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan dimedia massa online, Pengiriman sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cupeucang, Serpong, ke TPA Cilowong, Kota Serang, tak memiliki izin. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan.

Menurut Wawan, penggunaan TPA Cilowong dalam kerjasama Kota Tangsel dan Kota Serang itu dianggap menyalahi prosedur. Sebab, kajian awal guna mengantisipasi berbagai dampak risiko belum dilakukan mendalam.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangsel sejak tahun lalu melakukan penandantangan perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang selama 3 tahun kedepan terkait Pemanfaatan TPA Cilowong. Kerjasama itu dilakukan atas keterbatasan daya tampung TPA Cipeucang, Serpong.

Baca Juga : Ricuh, Oknum Satpol PP Larang Demonstran Masuk ke Panggung Aspirasi DPRD Tangsel

Tiap hari ditetapkan volume sampah yang akan dikirim dari Tangsel menuju TPA Cilowong maksimal sebanyak 400 ton.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini