siarnitas.id – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.
Sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2015 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Baca Juga : Tarif Iuran BPJS Kesehatan Yang Masih Berlaku
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.
Selain itu, peserta hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja. Simak ulasan berikut ini;
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain;
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Buku tabungan
5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
6. NPWP (bila ada)
Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah;
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
Baca Juga : Kemenkes RI Naikan Tarif JKN, Ini Besaran Tarifnya
4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
7. NPWP (bila ada)
Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.
5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.
6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.
7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja melalui kantor cabang.
1. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk asli maupun fotokopi.
2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Lampirkan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.
5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.
6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : BSU Cair Hari Ini, Cek Rekening!
7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News