Beranda Legislatif Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

172
0
Putri Candrawathi
Foto: Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv propam polri Irjen Pol Ferdy Sambo

siarnitas.id – Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, divonis bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah lantaran terlibat pembunuhan berencana yang dilakukan olehnya terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Jaksel Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri juga dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri. Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Baca Juga : Penemuan Mayat di Pagedangan, Polsek Tangkap 3 Tersangka

Hakim juga menyatakan, hal yang memberatkan Putri antara lain, perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” imbuh hakim.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini