siarnitas.id – Polresta Tangerang menggrebek dua pria berinisial PH (28) dan BA (18) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya digrebek di rumahnya masing-masing dan kedapatan memiliki sekaligus perantara menjual tembakau sintetis.
Baca Juga : Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Mencampuradukkan Urusan Olahraga dan Urusan Politik
“Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis,” kata Wakapolresta Tangerang, AKP Sunarto dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Kedua pelaku telah diamankan polisi dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 5,26 gram.
Baca Juga : Satlantas Polres Tangsel Lakukan Pendampingan ‘Ram Check’ Kendaraan Jelang Arus Mudik 2023
Lalu, polisi juga telah mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku.
Salah satu pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun, polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan, tersangka PH akan bertransaksi dengan BA.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sunarto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polresta Tangerang Ajak Tahanan Solat Tarawih, Netizen: Masa Pake Kolor Sih!
“Dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News