Beranda Tangerang Raya Polres Tangsel Ungkap Perkembangan Narkotika, 7 Ditangkap 2 DPO

Polres Tangsel Ungkap Perkembangan Narkotika, 7 Ditangkap 2 DPO

352
0
Polres tangsel
Kapolres Tangsel bersama Reserse Narkoba Polres Tangsel dalam siaran persnya. Senin (7/11/2022).

siarnitas.id – Polres Tangsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel mengungkap perkembangan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi sebanyak 7 orang jadi tersangka, dua bandar narkoba masih DPO dari jaringan Malaysia.

“Sebanyak 7 orang atas nama MK, Y, S, E, H, AF dan AP, dan 2 bandar DPO tersangka B dan tersangka N dari jaringan Malaysia,” kata AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers. Senin (7/11/2022).

Baca Juga : Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Riau

Berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan.

Selanjutnya, tim Kasat Resnarkoba Polres Tangsel berupaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi.

“Tim Resnarkoba Polres Tangsel menuju Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti 6.800 butir narkotika jenis ekstasi,” ungkap Sarly Sollu.

Tersangka MK mengakui bahwa dal mendapatkan barang jenis narkotika tersebut didapat dari tersangka Y dan tersangka S.

Baca Juga : Sejumlah Mantan Kapolri Sambangi Mabes Polri

“Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Tangsel melakukan pengejaran kedua tersangka dan berhasil di amankan di Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut, keterangan dari tersangka Y, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka B jaringan dari Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tim menuju ke kota Jambi dan berhasil menangkap 4 orang tersangka yaitu E, H, AF, AP dengan barang bukti 5 bungkus teh China ‘Guanyinwang’ , dalam kemasan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg,” imbuhnya.

Lanjutnya, keterangan dari H, barang haram didapat dari tersangka N dari jaringan Malaysia yang saat ini masi buron.

Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg yang diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 10 miliar.

Barang haram tersebut, akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya yang merupakan jaringan Malaysia – Medan – Jambi – Jakarta – Tangerang.

Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir, 5 bungkus teh China merk Guanyinwang.

Lalu, 1 buah kardus, 1 buah tas warna coklat merk ‘Bruno Polo’, 10 unit handphone, 2 buku tabungan berikut kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Polres Tangsel Bakal Tes Urine Mahasiswa di Kampus

Dengan ancaman hukuman, dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp. 1 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini