
Tangerang Selatan, siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Tangsel.
Baca Juga : KPU Tangsel Lagi Pemaparan Diinterupsi Anggota Komisi II DPR RI
Hal itu diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam forum kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel, Selasa (6/6/2023).
Menurut Acep dengan sapaannya, ia mengatakan ada dua ASN yang telah menjadi Bacaleg di Tangsel. Namun dua ASN tersebut belum membuat surat pengunduran dirinya.
Baca Juga : Pemkot Tangsel Dapat Catatan Dari DPR RI Komisi II Terkait Pemilu 2024
“Saya gak tau nama lengkap, TP sama A, dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri,” kata Acep usai forum kunker DPR RI Komisi II.
Pasalnya, dalam aturan KPU, ketika ASN mendaftar jadi Bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri.
“Kita sudah sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa ada ASN yang mendaftar Bacaleg,” ungkap Acep.
Baca Juga : BKPSDM Tangsel Sebut Kuota PPPK Bertambah 2.500
Dirinya mengungkapkan bahwa dari BKPSDM belum mengetahui adanya ASN yang menjadi Bacaleg.
“Kalau KPU nanti setelah DCT dia harus ada surat pemberhentian, cuman dari BKPSDM nya belum tau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tangsel, Fuad mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat laporan adanya dua ASN yang menjadi Bacaleg.
Baca Juga : Satu Bacaleg PAN Tangsel Terdata di Parpol Lain, Asropi: KPU Yang Memutuskan
“Belum mendapat laporan,” imbuh Fuad.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News