siarnitas.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fuad menyebut tahun 2023 ada peningkatan quota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.500 quota.
“Tahun ini 2023 sebanyak 2.500 untuk guru dan tenaga kesehatan, jadi 1.200 guru dan 1.300 tenaga kesehatan,” kata Fuad saat kegiatan BKPSDM di Pranaya Boutique Hotel, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga : Disperindag Tangsel Runtin Operasi Pasar Jaga Stabilitas Harga Sembako
Ia menuturkan, pihaknya ingin quota nya banyak, karena Pemkot Tangsel tenaga PNS dan PPPK masih di bawah jumlah ideal.
“Kita keinginannya sebanyak mungkin ya karena untuk memfasilitasi Tenaga diluar nakes dan guru. Karena kita di Tangsel ini butuh tenaga sebetulnya karena tenaga ASN itu masih di bawah jumlah ideal,” tutur Fuad.
Selain tenaga PPPK, lanjut Fuad, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat daerah terkait tenaga Honorer yang tahun ini akan dihilangkan.
“Tenaga honorer itu kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, honorer yang sifatnya teknis di OPD masih menunggu keputusan pemerintah pusat daerah harus melakukan apa dan pada saat rapat itu memang itu mereka memberikan sinyal elemen bahwa mereka akan mengeluarkan peraturan dan kita tunggu peraturan itu,” imbuhnya.
Lalu, nasib honorer saat ini, kata Fuad, masih belum ada arahan dari pusat. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat daerah.
“Karena itu kebijakan pusat mau dibuat seperti apa, kalau mau dibuat PPPK itu kan ada aturannya, kalau misalnya itu diterapkan kita ikut aja, atau kalau ada kebijakan baru seperti tahun-tahun sebelumnya yang pengangkatan CPNS secara langsung nah itu kita tunggu keputusan itu,” ungkap Fuad.
Baca Juga : Cegah Kelangkaan Bahan Pokok, Disperindag Tangsel Minta Pemasok dan Distribusi Terdata di Pemprov Banten
Fuad menjelaskan, PPPK itu kan fungsinya pejabat fungsional, rekruitmen nya ada peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) dan ada Peraturan Pemerintah (PP).
“Itu prosedur yang kita ikuti ketika kita melakukan rekruitmen PPPK, tetapi misalnya untuk kebijakan PPPK yang teknis nya seperti apa kita masih menunggu, karena disamping terkait dengan kebijakannya dan kedua terkait quota nya itu juga kan diputuskan oleh pemerintah pusat, quota itu harus disetujui dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News