Tangerang Selatan, siarnitas.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi pernyataan Ketua KPU Tangsel, M. Taufik terkait permasalahan 1 (satu) nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di dua Partai Politik (Parpol).
Ketua DPD PAN Kota Tangsel, Asropi mengatakan, ada satu nama Bacaleg dari Partai PAN yang terdaftar di dua parpol, antara PAN dan NASDEM.
Baca Juga : KPU Tangsel Sebut 1 Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol
“Inisialnya E,” kata Asropi saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Maka dari itu, DPD Partai PAN telah menyerahkan permasalahan nama Bacaleg ganda di dua Parpol tersebut ke pihak KPU Tangsel.
“Kalau itu sih yang kita khawatirkan kan bahasanya seperti itu (pencatutan). Tapi pada prinsipnya KPU yang memegang data. KPU bisa memanggil yang bersangkutan, untuk verifikasi,” kata Asropi saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Dirinya menuturkan, bahwa verifikasi Bacaleg tersebut sudah diserahkan ke KPU Tangsel.
“KPU yang memutuskan untuk bertanya, Bacaleg tersebut mau pilih mana, dicatut atau tidaknya nanti di situ (verifikasi) akan ada kejelasan ya,” tuturnya.
Ketua DPD PAN Kota Tangsel sudah menanyakan kepada Bacaleg tersebut untuk melakukan kroscek. Namun, Asropi tinggal menunggu kejelasan dari KPU.
“Untuk sementara kalau kita korscek ya dia (Bacaleg) bilang dia di kita (PAN) gitu kan, Nah untuk untuk jelasnya nanti ya kita ikuti tahapan dari KPU,” ungkapnya.
“KPU ini masih berproses tahapan ya artinya kita nunggu hasilnya tetap di KPU nya gitu, yang bersangkutan pasti dipanggil,” sambung dia.
Baca Juga : Ketua KPU Tangsel Ungkap Tiga Tahapan Krusial di Tahun Politik 2024
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Andaryono Wiyono belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi wartawan.
Tanggapan dari Ketua DPD Partai Nasdem akan ditulis, apabila wartawan sudah dapat mengkonfirmasi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News