Siarnitas.id – Rutinitas pagi masyarakat modern kini semakin lekat dengan penggunaan ponsel pintar.
Seusai bangun tidur, sebagian besar masyarakat langsung mengakses perangkatnya sambil menikmati kopi atau teh hangat, untuk menelusuri linimasa media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X.
Di tengah derasnya arus informasi digital tersebut, tidak jarang perhatian publik tersita oleh kemunculan video-video pendek yang menampilkan individu dengan ekspresi emosional, bahkan hingga menitikkan air mata, sembari menceritakan peristiwa tragis atau dugaan ketidakadilan yang baru saja dialaminya.
Keesokan harinya, kita melihat keajaiban lain terjadi. Pejabat negara mendadak menggelar konferensi pers dengan wajah serius, anggota dewan bersuara lantang mengutuk kejadian tersebut, dan aparat penegak hukum yang tadinya mungkin terlihat berjalan lambat, tiba-tiba bergerak dengan kecepatan cahaya memproses perkara.
Selamat datang di era viral justice. Sebuah era disrupsi di mana ruang sidang seolah telah berpindah wujud ke dalam kolom komentar, dan keadilan sering kali terasa lebih cepat datang jika didorong oleh kekuatan algoritma serta trending topic.
Mengapa Masyarakat Harus Menunggu Viral?
Fenomena “No Viral, No Justice” ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat kita belakangan ini lebih suka mengadu ke media sosial daripada datang langsung membawa berkas ke kantor aparat penegak hukum? Jawabannya sebenarnya sangat manusiawi dan menampar wajah sistem peradilan kita.
Bagi kebanyakan masyarakat awam, berurusan dengan institusi hukum itu ibarat masuk ke dalam labirin gelap yang tak berujung. Bahasanya dipenuhi jargon teknis yang rumit, proses pembuktiannya panjang, belum lagi prosedur birokrasi yang terkadang terasa sangat kaku, mekanis, dan dingin bak robot.
Ketika seseorang menjadi korban kejahatan atau ketidakadilan, yang mereka butuhkan pada detik pertama adalah empati—rasa didengarkan, divalidasi, dan dilindungi.
Sayangnya, sistem hukum formal kita kerap kali terlalu sibuk dengan urusan administrasi, kertas kerja, dan pemenuhan syarat formil-materiil, sehingga tanpa sadar melupakan sentuhan kemanusiaan (human touch). Karena merasa terbentur tembok buntu birokrasi, masyarakat akhirnya mencari “jalan tol”.
Media sosial adalah jalan tol tersebut. Di dunia maya, tidak ada istilah bahasa hukum yang berbelit-belit atau syarat lapor yang berlapis. Yang ada hanyalah bahasa rasa, simpati komunal, dan empati publik yang langsung mengalir deras. Masyarakat menemukan oase dukungan yang tidak mereka dapatkan di meja pengaduan formal.
Dilema Wakil Rakyat: Pahlawan Kesiangan atau Pengawas yang Elegan?
Ketika sebuah kasus meledak dan menguasai panggung media sosial, radar politik para wakil rakyat kita di Senayan (DPR) biasanya langsung menyala terang.
Merespons jeritan netizen yang sedang emosi, para politisi ini tak jarang langsung bermanuver memanggil pihak-pihak terkait, melontarkan kritik tajam kepada penyidik di hadapan kamera, atau bahkan secara tidak langsung ikut campur memberikan justifikasi soal siapa yang salah dan benar dalam kasus tersebut.
Jika dilihat dari kacamata masyarakat awam yang sedang mencari pahlawan, tindakan anggota dewan ini terlihat sangat heroik dan melegakan.
“Akhirnya ada pejabat tinggi yang peduli dan berani menekan aparat!” begitu pikir publik. Langkah sporadis ini sering kali dianggap sebagai obat penawar instan dari sistem penegakan hukum yang dirasa lamban dan tumpul ke atas.
Namun, mari kita membedahnya sedikit lebih dalam menggunakan pisau analisis tata negara. Fenomena ini sebenarnya menyimpan potensi bahaya bagi independensi hukum.
Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, anggota parlemen memiliki tugas yang jelas: membuat aturan main dan memastikan stadionnya dibangun dengan baik (fungsi legislasi dan anggaran), serta mengawasi apakah panitia penyelenggara bekerja sesuai prosedur (fungsi pengawasan).
Akan tetapi, wasit di tengah lapangan yang berhak meniup peluit, menilai pelanggaran, dan memberikan kartu merah adalah hakim dan aparat penegak hukum.
Institusi peradilan di negara demokrasi haruslah merdeka. Artinya, sang “wasit” ini tidak boleh ditekan oleh siapapun, baik itu oleh pemilik stadion (politisi/penguasa) maupun oleh teriakan bising penonton di tribun (netizen).
Kalau penegak hukum mengambil keputusan atau mempercepat proses hanya karena takut dirujak netizen atau gentar diancam panggilan dewan, maka hancurlah fondasi keadilan objektif dalam pertandingan tersebut. Hukum menjadi alat pemuas dahaga massa, bukan pencari kebenaran.
Bahayanya Konstruksi “Negara Viral”
Mari kita renungkan sejenak secara lebih jernih. Kalau keadilan bersyarat ini terus dibiarkan dan hanya diberikan kepada mereka yang kasusnya berhasil viral, lalu bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak memiliki privilese kuota internet? Bagaimana nasib warga di pelosok desa terpencil yang tidak punya ponsel berkamera jernih untuk merekam penderitaannya secara dramatis? Bagaimana dengan mereka yang lugu dan tidak pandai merangkai kata-kata sedih untuk menarik simpati algoritma media sosial?
Keadilan tidak boleh dan pantang menjadi sebuah kontes popularitas. Hukum tidak boleh bertransformasi menjadi sekadar giveaway bagi siapa saja yang berhasil mengumpulkan likes, retweets, atau views terbanyak.
Asas Equality Before the Law menjamin bahwa semua orang, mau dia tokoh terkenal atau rakyat jelata, kaya atau miskin, viral atau berjuang dalam sunyi, memiliki hak yang sama persis untuk mendapatkan perlakuan adil di mata hukum.
Jalan Keluar: Melakukan Upgrade “Sistem Operasi” Hukum Kita
Lantas, bagaimana kita menyeimbangkan realitas disrupsi ini? Era digital bukanlah musuh yang harus dilawan, melainkan instrumen zaman yang harus kita manfaatkan secara cerdas.
Hukum tidak bisa lagi berjalan dengan kacamata kuda di tengah masyarakat yang sudah terkoneksi dengan kecepatan cahaya. Perlu ada adaptasi struktural dan kultural.
Pertama, “sistem operasi” di dapur penegak hukum kita mutlak harus di-upgrade. Aparat tidak bisa lagi sekadar mengandalkan cara-cara konvensional warisan masa lalu.
Literasi digital, kepekaan intelijen yang cerdas dalam membaca dinamika siber, serta kemampuan komunikasi publik yang humanis adalah sebuah keharusan, bukan lagi pilihan.
Penegak hukum harus bisa menjelaskan duduk perkara kepada publik dengan bahasa yang membumi dan transparan, bukan sekadar berlindung di balik tembok tinggi jargon-jargon pasal.
Jika sejak awal pos pelayanan hukum itu bekerja cepat, transparan, dan penuh empati, masyarakat tentu tidak akan merasa perlu bersusah-payah memviralkan penderitaannya untuk sekadar meminta haknya.
Kedua, pengawasan dari wakil rakyat juga harus dielevasi menjadi lebih elegan. Alih-alih melakukan intervensi teknis yang terkesan populis pada perkara-perkara individual yang sedang ditangani aparat, energi besar legislatif sebaiknya difokuskan untuk memperbaiki sistem secara holistik.
Jika penegakan hukum dirasa pincang, maka perbaiki celah undang-undangnya. Jika aparat mengeluh kurang alat bukti canggih, maka cukupi anggaran teknologinya. Ciptakanlah ekosistem hukum yang lebih modern, ajeg, dan berwibawa.
Pada akhirnya, di tengah gempuran badai era digital ini, kita semua berharap dan terus berupaya membangun sistem hukum yang paripurna sistem yang tidak hanya sekadar pintar secara prosedural, tetapi juga memiliki “hati” dalam pelaksanaannya.
Kita merindukan hukum yang tidak perlu menunggu viral untuk bisa bekerja adil, dan sebuah peradilan yang tetap kokoh berdiri independen, tak goyah meski terus-menerus diterjang badai komentar di dunia maya.
Oleh: Septa Aditya Aslam S.H., M.H. (Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) / Pusat Kajian Politik Hukum dan Dinamika Digital & Praktisi Hukum)
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

