Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mematangkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan adanya dua skema yang tengah dibahas, yakni melalui aglomerasi bersama daerah lain atau berjalan secara mandiri.
Benyamin menjelaskan, pembahasan terkait skema tersebut telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Banten serta kementerian terkait.
Hasilnya, Tangsel memiliki peluang untuk memilih jalur terbaik sesuai kesiapan daerah.
“Kemarin di Provinsi Banten kita sudah bersepakat bahwa Tangsel nanti akan aglomerasi, ditengahi oleh Pak Gubernur Banten dan Pak Menteri LHK ya,” katanya usai Rapat Paripurna di DPRD pada Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah pusat juga membuka peluang bagi Tangsel untuk berdiri sendiri dalam proyek strategis tersebut.
“Tetapi kita juga mendapatkan arahan dari Kementerian Kemenko Pangan yang rapatnya tadi siang, bahwa Tangsel bisa berdiri sendiri ya. Jadi nanti sepenuhnya teknisnya, keputusannya ada di Danantara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan segera menyampaikan minat resmi untuk ikut serta dalam proyek PSEL.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya agar Tangsel dapat masuk dalam tahap pengembangan berikutnya.
“Kita akan menyampaikan peminat, surat permohonan minat, pokoknya minat, kita minat untuk PSEL di Kota Tangerang Selatan dengan catatan tentunya kalau umpamanya di Kota Tangerang Selatan kita sudah melaksanakan beberapa tahapan-tahapan seperti itu, Insya Allah jadi Tangsel masuk batch 2. Mudah-mudahan Tangsel batch 2. Baik aglomerasi maupun mandiri kita,” paparnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Benyamin mengaku belum dapat memastikan jadwal pasti karena masih menunggu keputusan dari pihak terkait. Meski begitu, ia berharap proses lelang bisa segera dimulai dalam waktu dekat.
“Saya nggak bisa memperkirakan waktunya seperti itu. Tapi mudah-mudahan semester pertama tahun ini pelelangannya sudah berjalan,” katanya.
Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa proses sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 telah diselesaikan, termasuk penghentian kesepakatan lama yang menjadi salah satu syarat utama.
“Kita itu sudah bersepakat bahwa karena salah satu persyaratan Perpres 109 itu adalah pengakhiran, maka itu sudah kita sepakati buat tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangsel berharap proyek PSEL dapat segera terealisasi sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News


