siarnitas.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menuntut hukuman mati bagi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal.
Dua WNA tersebut bernama Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana, terkait kepemilikan 2.673,8 gram kokain cair.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 Oktober 2024. Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai oleh Muhammad Ali Sahrin Usup.
“Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, ditulis pada Jumat (4/10/2024).
Untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, lanjutnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga : Kejari dan PWI Tangsel Lakukan MoU Kedua, Dewi Apsari: Berjalan Sangat Baik
“Penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando,” jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa Rui, ada hal yang meringankan karena membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yakni Fernando Miguel Gama De Sousa.
Ia juga menekankan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat serta menyelematkan anak-anak dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, mengingat tingginya permintaan narkoba, selain jumlah penduduknya besar, perkembangan ekonomi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” ujar Hasbullah.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.
Diketahui, JPU Kejari Tangsel sebelumnya menuntut dua terdakwa WNA Portugal yakni dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News