siarnitas.id – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya tepat waktu. Selain memberikan kelonggaran, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat di tengah proses adaptasi terhadap sistem pelaporan pajak yang terus berkembang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (27/3/2026).
Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Pemerintah pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis saat sistem diakses secara bersamaan.
Lapor SPT Kini Lebih Mudah Lewat Coretax
Seiring transformasi digital, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Platform ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, mulai dari pengisian data hingga pembayaran dan pelaporan secara terintegrasi.
Berikut langkah-langkah praktis lapor SPT melalui Coretax, dikutip dari laman pajak.go.id:
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih “Buat Konsep SPT”
- Pilih PPh Orang Pribadi lalu klik lanjut
- Tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
- Pilih jenis SPT: “Normal” atau “Pembetulan”
- Klik “Buat Konsep SPT” dan mulai isi formulir
- Gunakan tombol “Posting” agar sistem mengisi data secara otomatis
- Periksa dan lengkapi seluruh data
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
- Lakukan tanda tangan digital dan konfirmasi
Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang otomatis diterbitkan oleh sistem. Setelah pembayaran selesai, SPT akan berpindah ke status “Dilaporkan”.
Jutaan Wajib Pajak Sudah Gunakan Coretax
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun.
Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Secara rinci, aktivasi akun terdiri dari:
15.677.209 wajib pajak orang pribadi
955.508 wajib pajak badan
90.411 instansi pemerintah
226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Untuk pelaporan tahun pajak 2025, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul nonkaryawan 863.272.
Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 (rupiah) dan 138 (dolar AS). Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan berasal dari 1.549 badan (rupiah) dan 21 badan (dolar AS).
Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap jumlah pelaporan SPT terus meningkat hingga batas akhir yang baru. Wajib pajak pun diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini secara optimal agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News


