Beranda Yudikatif Polres Jakbar Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang Senilai Rp 500 Miliar

Polres Jakbar Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang Senilai Rp 500 Miliar

542
0
Polres Jakbar
Foto: Konferensi Pers Polres Metro Jakbar.

siarnitas.id – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus praktik peredaran obat terlarang yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran obat terlarang adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38). Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir, yang ditaksir mencapai hampir Rp 500 miliar.

Baca Juga : Arus Mudik Lebaran, Polres Tangsel Pantau Lalin di Tol Bitung

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Suyudi memaparkan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol

Dalam konferensi pers, kasus ini dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini