siarnitas.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu akan lakukan tindak pidana ringan terhadap tempat hiburan malam yang masih menjual Minuman Beralkohol (Minol).
“Apabila ada yang menjual minol, kita lakukan tindak pidana ringan dan kita sita,” kata Sarly Sollu usai bagikan sembako di Pemkot Tangsel. Kamis (8/9).
Baca Juga : BBM Naik, Kapolres Tangsel Bagi Sembako Untuk Masyarakat
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek untuk merazia dan penyitaan minol.
“Kita sudah memerintah Polsek di Tangsel untuk lakukan razia dan penjaringan diwilayah masing-masing,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan pihaknya setiap hari melakukan razia dan sudah banyak menyita minol.
“Kita mulai sampai kapanpun juga sampai hari ini pun kita tetap melakukan razia. Kita juga sudah banyak menyita minol dan memproses dengan pidana,” ungkapnya.
Kapolres Tangsel menegaskan bahwa di Kota Tangerang Selatan tidak ada yang menjual minol sesuai dengan aturan di Tangsel.
Baca Juga : Parkir Liar, Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas
“Sesuai dengan Perda di kota Tangerang Selatan ini bahwa tidak ada penjualan minuman beralkohol,” tandasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)