Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, Beberapa Kegiatan Dibatasi

Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, Beberapa Kegiatan Dibatasi

429
0
surat edaran pemkot tangsel
Foto: Gedung balai kota Tangerang Selatan

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang Dan Selama Bulan Ramadhan Serta Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M di Kota Tangerang Selatan.

Surat edaran tersebut, dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : MTQ ke-VII Tingkat Pelajar se-Tangsel Resmi Ditutup

“Perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” demikian dalam isi surat tersebut.

Pemerintah Kota Tangsel setelah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel memandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan menghimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Untuk itu kepada setiap pelaku usaha kepariwisataan dan masyarakat yang dua berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M tutup secara total dimulai dari 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M adalah sebagai berikut:

a. Club Malam;
b. Diskotik;
c. Pub;
d. Bar;
e. Karaoke;
f. Rumah Billyard;
g. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mall);
h. Live Musik (pertunjukan konser musik skala besar);
i. Terapi Air (SPA); dan
j. Rumah Pijat (massage).

2. Usaha jasa penyediaan makanan dan minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Cafe, Bistro, Warung Makan Kaki Lima selama bulan Ramadhan, serta usaha jasa hiburan Bioskop, pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:

a. Pesan Antar/Delivery/Take Away/Drive Thru/Layanan Daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB;
b. Pesan Antar/Delivery/Take Away/Drive Thru/Layanan Daring dipusat perbelanjaan/mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mall tersebut;
c. Makan di tempat (dine in) mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup/gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika;
d. Bioskop diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 20.00 WIB; dan
e. Pengaturan layanan operasional sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d, berlaku selama bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

3. Kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga : Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Jam Buka dan Tutup Rumah Makan Selama Ramadhan

a. Menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
b. Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
c. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi, dan erotisme; dan
d. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.

4. Himbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M adalah sebagai berikut:

a. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariat dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
b. Umat Islam agar memperbanyak amal ibadah, infak, dan sodaqoh, guna mendapatkan ridho Allah SWT;
c. Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road;
d. Para mubaligh/ penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilainilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan AI-Qur’an dan Assunnah;
e. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kota Tangerang Selatan;
f. Dilarang membuat, mendistribusikan, menjual belikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
g. Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M dapat dilaksanakan di masjid, mushola atau di lapangan terbuka secara berjama’ah.

5. Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

Baca Juga : Sidak Pasar Jelang Ramadhan, DKP Tangerang Sebut Harga Cabai Naik

6. Setiap orang dan/badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemerintah/Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini