Beranda Eksekutif Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Jam Buka dan Tutup Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Jam Buka dan Tutup Rumah Makan Selama Ramadhan

132
0
rumah makan
Foto: ilustrasi warung makan tertutup tirai saat bulan ramadhan

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan peraturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum sepanjang bulan Ramadhan 2023 di Kota Tangerang.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor 556/2809-Disbudpar/2023. Dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan.

Baca Juga : IKPP Tangerang Bersama Pelajar SWA dan PWI Tangsel Dukung Eco-Education dan Eco-Tourism di Ketapang-Urban Aquaculture

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Rizal, kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Rizal menjelaskan pada poin tiga ialah penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Disbudpar telah bekerjasama dengan dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menurunkan sekitar 100 personel yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Satpol PP, lanjut Wawan, akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

Baca Juga : KPU RI Apresiasi Pemkot Dukung Pembangunan Infrastruktur KPU Tangsel

“Diketahui, surat edaran telah disebar ke seluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan,” kata Wawan.

“Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini