Beranda Eksekutif 4.664 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

4.664 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

198
0
Botol miras
Ilustrasi pemusnahan botol miras

siarnitas.id – Sebanyak 4.664 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan digilas alat berat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan itu lantaran dari hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga : Pekan Raya Kota Tangerang, PKBM Tampilkan Atraksi Seni Beladiri Betawi

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, sebanyak 4.664 botol miras tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah peredaran dan penggunaan miras agar tidak menjadi penyakit masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan, pemusnahan barang bukti miras ini dapat mengingatkan kepada masyarakat kalau miras dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Arief dalam keterangannya.

Untuk itu, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat senantiasa terwujud Kota Tangerang yang aman dan nyaman.

“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tegas kalau miras sudah ada larangannya, sehingga masyarakat tidak perlu resah karena asalkan kita selalu taat pada peraturan yang ada Insha Allah Kota Tangerang dapat senantiasa aman dan nyaman,” imbau Arief.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Tangerang bersama para jajaran dalam menegakkan hukum tentang pelarangan peredaran dan penggunaan miras di Kota Tangerang.

Baca Juga : Musim Penghujan, BPBD Kabupaten Tangerang Siapkan 12 Posko Bencana

“Ini adalah hal yang menyangkut masa depan bangsa karena miras ini dilarang dan disadari betul akan dapat mengganggu stabilitas masyarakat itu sendiri,” kata Al Muktabar.

“Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti miras dan ini langkah tepat sehingga kita dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat secara nyata bahwa terkait dengan miras di Kota Tangerang tidak ada kata kompromi,” sambungnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini