siarnitas.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memanggil Dinas Pariwisata (Dispar) Tangsel terkait peredaran miras ditempat hiburan malam masih marak di Tangerang Selatan.
Menyebut hal tersebut, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya memanggil Dispar untuk melakukan BAP terkait miras di hiburan malam.
“Iya betul kami sudah memanggil Dispar, hasilnya pada saat pertemuan dengan Dispar, mereka mengeluarkan izin atau tidak kan tidak ada juga dari Dispar, apakah mereka melakukan sosialisasi jawaban mereka ada untuk melakukan sosialisasi,” ungkap Purkon saat diwawancara awak media siarnitas.id. Senin (3/10).
Baca Juga : Beredar Miras di Hiburan Malam, Pemkot Tangsel Diminta Tegas Cabut Izin Usahanya
Menurutnya, kata Purkon, pihaknya masih menduga adanya peredaran miras tersebut lantaran ada sesuatu yang diberikan.
“Kami kan juga punya kewenangan disitu informasi peredaran miras dan juga informasi kenapa bisa beredar, karena ada sesuatu yang diberikan,” kata Purkon
Menurut Purkon, informasi awal peredaran miras yang juga ada oknum yang menerima titipan-titipan, tapi ini sulit sebenarnya untuk mengungkap.
Kasie Intel Kejari Tangsel tersebut menegaskan apabila ada yang melapor terkait oknum yang meminta kepada hiburan malam, langsung akan ditindak.
Baca Juga : Miras Beredar Ditempat Hiburan Malam, Pengawasan Dispar Tangsel Dipertanyakan
“Kalau ada laporan siapa oknum nya, langsung bisa kita OTT. Yang terpenting data-datanya valid. Kalau tidak valid jadinya fitnah,” tegasnya.
Purkon menyampaikan untuk tindak lanjut, pihaknya sudah menyerahkan ke Satpol PP Tangsel untuk dilakukan penertiban dan merazia tempat tersebut.
“Tindak lanjutnya merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan razia. Karena tindak pidana nya ada di Satpol PP,” pungkasnya.
Baca Juga : Miras Masih Beredar di Tempat Hiburan Malam Tangsel
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)