siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengintruksikan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satpol PP untuk melakukan tindakan bagi bangunan gedung yang ijinnya tidak sesuai.
“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kita sudah sampaikan untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP secara rutin,” katanya usai Coklit di Rumahnya kepada redaksi siarnitas.id, ditulis pada Senin (15/7/2024).
Menurut Pilar, adanya penertiban karena setiap hari ada pembangunan di Kota Tangerang Selatan, sehingga dirinya mengintruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Pilar menceritakan, bahwa dirinya juga terjun langsung untuk melakukan penertiban bangunan gedung yang tidak sesuai fungsinya.
Baca Juga : Manager Akui Hotel Nite and Day Alam Sutera Belum Berizin
Dirinya terjun langsung, karena telah mendapat laporan dari masyarakat, untuk itu, apabila masyarakat melihat bangunan gedung yang tidak mempunyai PBG bisa komunikasi ke pihak dinas terkait.
“Di Rawa Buntu saya melakukan penertiban juga karena ada laporan masyarakat. Nah itu kita senang tuh, misalkan ada laporan dari masyarakat dari RW nya aktif, kalau ada anomali bangunan itu cek PBG nya sudah ada belum, kalau belum ya tutup,” jelasnya.
“Jangan sampai sudah berinvestasi lalu sudah bangun, lalu ditutup Penegakan Perda, lebih baik di urus PBG dari awal, nanti abis dari PBG lalu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) nya,” sambungnya.
Maka dari itu, dirinya berharap peran lingkungan setempat untuk aktif dalam mengontrol pembangunan gedung di Tangsel yang ilegal.
“Memang kita harap peran dari RT dan RW sebagai yang punya wilayah rutin untuk berkomunikasi dengan Kelurahan dan Kecamatan, karena kanal Komunikasi itu sudah sangat terbangun, supaya kita bisa melakukan pengecekan,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News