siarnitas.id – Baru-baru ini telah viral petugas Dishub DKI Jakarta nemplok di atas kap mobil yang sedang melaju dengan kencang.
Petugas Dishub DKI Jakarta itu, awalnya sedang menertibkan sejumlah parkir liar. Pada saat menertibkan, sejumlah petugas Dishub lalu menghadang pengendara mobil yang sedang melaju.
Petugas itu meminta pengendara menepikan mobilnya. Namun, setelah melaju perlahan, pengendara kemudian langsung tancap gas. Tak bisa menghindar, petugas Dishub yang berada di depan mobil bertengger di kap mobil yang melaju itu.
Baca Juga : Cekcok Dengan Pengendara, Petugas Dishub DKI Jakarta Nemplok di Kap Mobil
Petugas itu terus bertahan karena laju mobil yang terus mengencang. Mukanya pucat dan beberapa kali meneriakkan kata ‘bahaya’ kepada si sopir.
“Bahaya,” ujar petugas Dishub DKI Jakarta yang sedang bertahan di atas kap mobil yang sedang melaju.
Lantas, dari video viral tersebut, apa sih tugas Dinas Perhubungan (Dishub)? Simak selengkapnya.
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah (Pemda) yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis).
Berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:
1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Baca Juga : UU Nomor 1 Tahun 2022 Dihapus, Dishub Tangsel Upayakan Pemanfaatan Aset Jadi Retribusi Daerah
Secara ringkas, Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang.
Kemudian, Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.
Selain itu juga, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News