Beranda Tangerang Raya Viral Kasus KDRT di Serpong Utara, Polres Tangsel Minta Maaf

Viral Kasus KDRT di Serpong Utara, Polres Tangsel Minta Maaf

275
0
Kasus KDRT di Tangsel
Foto: konferensi pers Polres Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta maaf atas viral nya kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan TM (21) yang sedang mengandung empat bulan luka lebam dibagian wajah.

Kasus KDRT itu yang terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond D6 Nomor 31, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

Baca Juga : Polres Bandara Soetta Ringkus 17 Pelaku TPPO

Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pihaknya meminta maaf lantaran penyidik kurang responsif terhadap pelaku dalam menangani kasus KDRT tersebut.

“Saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya,” kata AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023) sore.

Dirinya mengklaim bahwa pelaku sebenarnya sudah menjadi tersangka, namun pihaknya masih menunggu dengan beralasan hasil visumnya belum keluar.

“Kasus ini kita melakukan pemeriksaan tuntas dan tersangka ini kita tersangkakan pada saat hari itu juga, tapi untuk masalah penahanan, kita memang menunggu apabila itu visumnya keluar itu luka berat kita harus tahan,” ungkapnya.

“Jadi ini pertimbangan penyidik, makanya sekali lagi Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral,” sambungnya.

Atas viralnya kasus tersebut, saat ini Polres Tangsel sudah berhasil menangkap pelaku KDRT berinisial BD (38) di Kota Bandung.

“Jadi pada pagi tadi (Selasa, 18 Juli 2023) SatReskrim Polres Tangerang Selatan sudah berhasil menangkap saudara BD ya sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” jelas AKBP Faisal Febrianto.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau

“Kami atau SatReskrim Polres Tangerang Selatan yang di backup oleh Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku di Bandung, Jawa Barat,” sambung dia.

Tindak pidana KDRT itu, lanjut AKBP Faisal, tersangka dijerat dengan pasal 44, di penjara lima tahun.

“Tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini