Beranda Tangerang Raya Satresnarkoba Polres Tangsel Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

Satresnarkoba Polres Tangsel Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

229
0
Satresnarkoba Polres Tangsel
Foto: Polres Tangsel gelar konferensi pers

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pelaku jaringan Narkoba Internasional telah ditangkap oleh aparat gabungan dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bea Cukai.

Satresnarkoba itu berhasil menggagalkan 4.040 butir ekstasi asal Belgia yang sudah siap edar dan berhasil disita dari tersangka RP di Serpong, Kota Tangsel.

Baca Juga : Viral Kasus KDRT di Serpong Utara, Polres Tangsel Minta Maaf

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jordanus mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba tersebut berawal setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel.

Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pelaku lainya.

“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan sehingga mendapatkan lah jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” kata Jordanus saat konferensi pers, Rabu (16/8/2023).

Selain ekstasi, Polisi juga mendapatkan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu, 3 kilogram ganja dan 2 kilogram lebih ganja sintetis.

Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 tersangka berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP, yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Para pengedar itu ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

“Narkoba ini nanti akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang, khususnya Tangsel,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Tery Zarkiar mengungkapkan, 4.040 butir ekstasi yang berhasil disita dari para pengedar merupakan jenis kualitas bagus yang langsung dibuat di Belgia dan nantinya akan dioplos kembali.

“Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah, karena ini barang built up istilahnya,” ucap Tery.

Baca Juga : Tanggapi Informasi Polusi Udara Buruk, Walikota Tangsel: Datanya Darimana?

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini