siarnitas.id – Belasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diringkus Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan bermodus bekerja di luar negeri selama periode Januari hingga Juli 2023.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan ada 17 pelaku dalam TPPO tersebut diantaranya 13 laki-laki dan 4 perempuan yang diaman dari berbagai daerah.
Para pelaku yang berinisial, AFA, TH, AEJA, AS, DLD, AS, A, ER, AAA, BH, Y, AS dan SHS. Adapun perempuan berinisial, EN, AS, LD dan LM.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau
Menurutnya, para korbannya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan pekerjaan yang layak seperti asisten rumah tangga, kerja di restoran hingga menjadi operator permainan ketangkasan online.
“Modus yang kita temui di lapangan, mereka melakukan prekrutannya dengan iming-iming para korban akan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan mereka akan diberikan uang kerohiman,” katanya dalam keterangan pers, pada Minggu (16/7/2023).
Roberto mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti merekrut korban, menyiapkan dokumen-dokumen, menggiring calon PMI di Terminal 3 Bandara Soetta, dan ada pula yang mengendalikan dari jauh.
“Kemudian membantu saat proses check-in, membiayai dan mengatur jadwal perjalanan tujuan negara,” terangnya.
Roberto menyebut, kemungkinan tersangka akan terus bertambah. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar para tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tersebut.
“Kami akan meminta bantuan dari Divhubinter dalam hal ini Interpol untuk mencari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Baca Juga : KPU Tangsel Sebut Parpol Sudah Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dan Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp15 miliar,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News