Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024 digratiskan.
Hal itu lantaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Baca Juga : Tahun 2023, UPT PKB Dishub Tangsel Capai Target Retribusi
Kepala UPT PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, pengujian PKB atau Uji KIR digratiskan karena mengikuti Undang-undang dan PP.
“Tahun depan (2024) yang pastinya kita pengujian gratis,” kata Herris ketika ditemui di kantornya, ditulis Minggu (31/12/2023).
Padahal, apabila Uji KIR tidak digratiskan, maka bakal menjadi pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.
Kendati demikian, dengan dihapuskan retribusi Uji KIR tersebut, Dishub Tangsel sudah berupaya untuk beralih menjadi ke retribusi sewa alat, supaya ada pemasukan PAD di Kota Tangsel.
Akan tetapi, upaya tersebut ditolak oleh Kementerian dan Provinsi Banten lantaran harus sesuai dengan Undang-undang dan PP.
“Kita sudah berupaya untuk beralih ke retribusi jasa usaha cuma masih belum mendapat hasil baik dan masih ditolak pengajuan kita,” ungkap Herris.
“Kita kan khususnya terkait pengujian kemarin dibantu sama Bappenda untuk mengusulkan tadi itu retribusi sewa alat cuma dari waktu sinkronisasi dengan bagian hukum Provinsi dan Kemendagri, kita dihapus tidak boleh bukan termasuk objek retribusi,” tambahnya.
Baca Juga : Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Satpol PP Tangsel Razia Toko Jual Minol
Selain itu, UPT PKB Dishub Tangsel mendapat informasi bahwa ada beberapa daerah yang masih mentarifkan Uji KIR untuk pemasukan PAD.
“Karena ada beberapa daerah yang infonya masih ada retribusinya, jadi kita mungkin bisa studi banding atau kunjungan kerja kesana,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News