Beranda Legislatif Tok! Permohonan Banding KPU RI Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tok! Permohonan Banding KPU RI Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

325
0
KPU RI
Ilustrasi: ketok palu hakim

siarnitas.id – Permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga : KPK Rilis 4.623 Laporan Pengaduan, 5 Provinsi Ini Terbanyak

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Dalam hal itu, gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” imbuh hakim.

Perlu diketahui, utusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Maka dari itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Sehingga Partai Prima mengaku mengalami kerugian inmaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga : 196 CPNS Dilantik, Pemkot Tangsel: Netralitas ASN Mutlak!

Hasil seluruh dari gugatan Partai Prima dikabulkan oleh hakim PN Jakpus tersebut. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Atas dasar itu, KPU tak terima atas putusan tersebut. Sehingga, KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Dirinya mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” imbuhnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini